
Dalam rangka pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, untuk mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kualitas hidup yang lebih sejahtera, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Jabar Caang untuk memberikan akses tenaga listrik khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Hal ini sesuai dengan sasaran pencapaian tujuan Misi ke-3 Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023, yaitu meningkatnya infrastruktur energi listrik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses listrik terhadap rumah tangga hingga ke pelosok untuk mendukung pencapaian indicator kinerja utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu konsumsi listrik per kapita. Dengan berkembangnya Birokrasi 3.0 yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kolaborasi dengan skema Pentahelix Antara Pemerintah, Pelaku Usaha, Akademisi, Masyarakat dan Media Massa, menjadi suatu keharusan untuk mempercepat pencapaian tujuan.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Tahun 2020, di Jawa Barat masih terdapat 204.608 KK Rumah tangga yang belum berlistrik. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Program Jabar Caang, mengajak para pelaku usaha untuk memberikan kontribusi pertanggungjawaban sosial perusahaan dengan pengutamaan terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha baru diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Rasio Elektrifikasi Jawa Barat menuju 100% dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Kesepakatan dukungan akses listrik masuk desa ini ditandatangani oleh perwakilan SGB pada seremoni yang berlangsung di kantor Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).