News

PT Triteguh Manunggalsejati (TRMS) Gunakan Sistem Terpadu, Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pekanbaru, 4 Mei 2021 – Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Riau memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021. Penghargaan ini ditujukan memberikan apresiasi bagi usaha dan komitmen perusahaan, yang diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI secara daring.

“Setelah melalui evaluasi tingkat pusat dengan indikator kriteria yang ditentukan antara lain dalam dokumen kebijakan dan administrasi perusahaan terkait K3, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jumlah Jam Kerja Orang Selamat (JKO), dan setelah dilakukan seleksi administrasi serta penilaian-penilaian lainnya yang oleh tim seleksi Kementerian Ketenagakerjaan RI, maka diumumkanlah pemenang dari penghargaan kecelakaan nihil (zero accident award),” demikian sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Jonli, S.Sos, M.Si. 

Penghargaan kecelakaan nihil diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program K3 sehingga mencapai nihil kecelakaan yaitu hilangnya hari kerja akibat kecelakaan kerja dari periode Januari sampai Desember 2020 dengan bukti tidak adanya klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kali ketiga PT TRMS berhasil meraih penghargaan kecelakaan nihil, setelah sebelumnya didapuk apresiasi yang sama pada tahun 2019 dan 2020 oleh Disnaker Provinsi Riau.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah di seluruh dunia, termasuk di Indonesia dan Provinsi Riau. Merujuk data 2011, secara global, Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan sekitar 337 juta kecelakaan kerja terjadi tiap tahunnya yang mengakibatkan sekitar 2,3 juta pekerja kehilangan nyawa. Sementara itu data BPJS Ketenagakerjaan  memperlihatkan bahwa sekitar 0,7 persen pekerja Indonesia mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kerugian nasional mencapai Rp 50 triliun. Sementara itu, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang dipublikasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tahun 2019 terdapat total 77.295 kasus kecelakaan di tempat kerja, di mana 14.325 kasus terjadi di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Jonli, S.Sos, M.Si  mengatakan, “Pemberian penghargaan Zero Accident  bertujuan mendorong partisipasi aktif pengusaha dan pekerja dalam mengimplementasikan K3 dalam setiap aktivitas kerja; serta menjadikan K3 sebagai kebutuhan dasar dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja. Sasaran yang ingin dicapai meliputi terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas, dan terwujudnya budaya K3 di tempat kerja.”

PT TRMS menerapkan manajemen keamanan (safety management) terpadu yang melibatkan peran aktif seluruh karyawan. Selain secara disiplin dan jelas dalam menerapkan manual, pembinaan, dan prosedur Plan, Do, Check, Action (PDCA), safety management berbasis pengelolaan risiko ini dijalankan oleh TRMS melalui pembangunan sistem terpadu yang mendorong seluruh karyawan untuk melakukan identifikasi dan self-assessment terhadap bahaya atau nearmiss yang ada di lingkungan kerja.

Firman Hartono, Kepala Unit Bisnis PT TRMS di Kampar menjelaskan, “Nearmiss adalah kondisi yang memiliki potensi untuk mengakibatkan kerugian atau kecelakaan. Di TRMS, kami membangun sistem terpadu yang mendorong seluruh karyawan untuk mengidentifikasi potensi nearmiss di lokasi kerja sebagai upaya berkesinambungan. Setelah itu, karyawan dapat mendata potensi tersebut, mencatatkan kronologinya, dan segera diambil tindak lanjut perbaikan.”

Memproduksi minuman ringan dengan merek Okky Jelly Drink dan Mountea, PT TRMS senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kualitas dan inovasi produk. Prioritas ini diwujudkan dalam komitmen terhadap peningkatan dan evaluasi secara berkesinambungan.